Urus Izin PT (Perseroan Terbatas)
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kehakiman
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. Berita Negara
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Proses Pengurusan : 45 Hari Kerja
Biaya Pengurusan :
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal:
- Perusahaan Kelas K (Kecil) Modal Rp 50.000.000,- s/d 500.000.000,- : Rp. 9.000.000,-
- Perusahaan Kelas M (Menengah) Modal > 500.000.000,- < 10.000.000.000,- : Rp.10.000.000,-
- Perusahaan Kelas B (Besar) Modal Rp 10.000.000.000,- keatas. : Rp.11.000.000,-
==========================
Urus Izin UD (Usaha Dagang)
Dokumen yang diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 3.000.000,-
=====================================================
Urus Izin PMA (Penanaman Modal Asing)
Dokumen Yang Diurus:
1. Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. Pengesahan Menteri Kehakiman
6. TDP
7. Berita Negara
Persyaratan:
1. Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
2. Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
3. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
4. Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 15.000.000,-
=================================================
Urus API - U/P (Angka Pengenal Impor)
API – U
Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy SIUP
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Referensi Bank Asli
10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
11. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 5.000.000,-
API – P
Persyaratan:
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya berikut Pengesahannya.
2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
3. Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
4. Bagi penandatanganan yang bukan Direktur perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA dan Segala Perubahannya
6. Foto copy domisili perusahaan
7. Foto copy NPWP Perusahaan
8. Foto copy TDP Perusahaan
9. Pas photo penandatangan API-P 3x4=2 lembar (background merah)
10. Foto Copy Izin Industri bagi Perusahaan untuk API-P
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 6.000.000,-
================================================
Urus KADIN (Kamar Dagang Industri)
Dokumen Yang Diurus:
1.Assosiasi
2. Anggota KADIN.
3. Sertifikasi KADIN.
Persyaratan:
1. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
2. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
3. Foto copy SIUP.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy Domisili Usaha.
6. Foto copy SK Kehakiman.
7. Foto copy TDP.
8. Referensi Bank Asli.
9. Pas photo warna 3x4 (2 lembar).
Proses Pengurusan : 30 hari kerja
Biaya Proses : Tergantung kelas dan bidang usaha=======================================================
Urus BPW (Biro Perjalanan Wisata)
Persyaratan :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisii
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan)
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja.
Biaya Pengurusan : Rp. Nego
=======================================================
URUS SIUJPT
Persyaratan SIUJPT :
1. Surat Permohonan dari Perusahaan
2. Copy Akta Pendirian dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan
Transportasi ( Pasal 3 ayat 1 pada Akta Notaris )
3. Copy Domisili
4. Copy NPWP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Khusus Jasa Pengurusan Transportasi
5. Copy Pengesahan Badan Hukum dan Menteri Hukum dan HAM RI
6. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
7. Copy Tenaga Ahli di bidang Transportasi
8. Asli Rekening Koran, Posisi saldo terakhir per awal bulan berjalan dengan saldo min Rp.200 Jt
9. Rekomendasi dari GAFEKSI / INFA DKI JAKARTA
Proses Pengurusan : 30 hari kerja
=================================================================
Urus Izin KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Persyaratan :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
3. Foto copy Domisili .
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy API Umum / APIT
6. Foto copy SIUP / SP BKPM dan IUT
7. Foto copy TDP.
8. Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
10. Surat Penunjukan / Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006).
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Proses Pengurusan : 14 hari kerja.
Biaya Pengurusan : Rp. 4.000.000,-
==============================================================
Urus IZIN UUG / HO (Undang-Undang Gangguan)
Persyaratan UUG/HO.
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung luas usaha
===============================================================
Urus TDI (Tanda Daftar Industri)
Persyaratan :
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.
Proses Pengurusan : 21 hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung modal perusahaan
Urus Izin NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
1. NPIK ELEKTRONIKA
2. NPIK MAINAN ANAK
3. NPIK BERAS
4. NPIK JAGUNG
5. NPIK GULA
6. NPIK TEKSTIL DAN PRODAK TEKSTIL
7. NPIK SEPATU.
8. NPIK KEDELAI.
Persyaratan :
1. Surat Permohonan
2. NPWP + SKT
3. API-U Atau API-P
4. SIUP / Izin Industri
5. TDP
6. Pas Photo 3x4 = 2 lembar Background Merah
7. NPIK Lama ( Asli ) Untuk Perpanjangan
Proses Pengurusan : 5 Hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp 3.500.000
Urus Izin NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan )
Persyaratan :
1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
2. Domisili Kantor dan atau Pabrik
3. Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
6. Laporan Keuangan Terakhir
7. Rekening koran
8. Ijazah terakhir Manager Akutansi
Proses Pengurusan : 15 Hari Kerja
Urus IUT (Izin Usaha Tetap)
Persyaratan :
1. Fc Akte Notaris dan Perubahan
2. Fc SK Kehakiman dan Perubahan
3. Fc Domisili
4. Fc NPWP
5. Fc SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal dan Perubahannya.
6. Fc TDP
7. Fc IMB
8. Sewa menyewa kantor
9. Fc UUG/HO
10. Laporan LKPM (Bisa dibantu).
11. SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan )
12. Keterangan Rencana Kegiatan berupa uraian kegiatan yang dilakukan dan penjelasannya
Proses Pengurusan : 20 Hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 5.000.000,-
Urus Izin POSTEL
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
1. Surat permohonan
2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI - Direktorat Jenderal Pajak) .
6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/ Institusi Berbadan Hukum :
1. Surat permohonan
2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
4. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI - Direktorat Jenderal Pajak) .
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) .
7. Copy Angka Pengenal Importir Tetap.
8. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
9. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
10. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
11. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Proses Pengurusan : 45 Hari Kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung alat yang diuji
Urus Izin Usaha PAK ( Penyalur Alat Kesehatan )
Persyaratan:
1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP.
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut.
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB
Proses Pengurusan : 60 hari kerja,
Biaya Pengurusan : Nego
Tidak ada komentar:
Posting Komentar